BLOGGER INI MASIH DALAM TARAF RANCANGAN

Rabu, 23 Januari 2013

Mahkamah Agung Kabulkan Pemecatan Bupati Garut


Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut untuk memecat Bupati Aceng H.M. Fikri terkait kasus pernikahan dengan gadis di bawah umur.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, membacakan putusan terkait Bupati Garut. (VOA/Andylala Waluyo)

0 komentar:

Posting Komentar